Langkah-Langkah Mengurus Surat Hak Milik


Langkah-langkah Mengurus Surat Hak Milik – Selamat siang! Pada postingan kali ini saya akan sedikit membahas tentang SHK (Surat Hak Milik). Surat Hak Milik atau yang biasa dikenal dengan sebutan SHM adalah sebuah bukti yang kuat atas kepemilikan penuh dari tanah atau lahan yang dipegang oleh pemiliknya. Dengan memiliki SHM, maka tanah atau lahan tersebut tidak akan bisa diklaim oleh pihak lain yang mengakui bahwa tanah atau lahan tersebut merupakan miliknya. Nama orang dalam SHM adalah pemilik yang sah di mata hukum. Jadi orang tersebut berhak sepenuhnya dan berkuasa. Orang lain tidak bisa campur tangan di dalamnya.

 


contoh surat hak milik tanah contoh sertifikat hak milik pdf sertifikat tanah contoh sertifikat tanah 2020 isi sertifikat hak milik nomor sertifikat hak milik



 

Beberapa Langkah dalam Mengurus Surat Hak Milik

 

 

SHM berperan penting dalam kepemilikan aset properti seperti lahan atau tanah. Surat tersebut tidak mempunyai batasan waktu sehingga dapat diwariskan pada anak cucu secara turun temurun atau dihibahkan. Dengan bukti kepemilikan SHM, maka pemilik akan memperoleh keuntungan besar karena ketika nantinya dijual, harganya akan sangat tinggi dibandingkan dengan lahan atau tanah tanpa SHM.

 

Selain harga jualnya yang tinggi, pemilik SHM juga bisa menjadikan surat berharga tersebut sebagai jaminan yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan pinjaman ke bank. Namun ada suatu hal yang bisa menghilangkan hak kepemilikan SHM apabila lahan atau tanah diserahkan secara sukarela oleh pemilik kepada negara.

 

Nah, untuk mengurus Surat Hak Milik, berikut langkah-langkah yang  bisa diterapkan :



Persyaratan dokumen disiapkan dengan lengkap

 

 

Mengurus SHM mengharuskan Anda untuk mempersiapkan beberapa dokumen penting yang menjadi persyaratan. Beberapa dokumen tersebut antara lain KTP pribadi atau identitas diri, KK atau kartu keluarga, SPPT PBB, SHGB atau sertifikat hak guna bangunan yang asli, IMB atau surat izin mendirikan bangunan yang di-fotokopi, dan surat konfirmasi pernyataan pemilik lahan.

 

Jika ingin mengurus SHM yang mana lahan atau tanahnya difungsikan untuk warisan, maka ada dokumen persyaratan tambahan. Dokumen tambahan yang menjadi persyaratan antara lain surat keterangan dari kelurahan, AJB atau akta jual beli, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan tidak sengketa. Jangan sampai ada satu pun dokumen yang tertinggal. Penting semua dokumen ini dipersiapkan ya!



Datang ke kantor BPN atau Badan Pertahanan Nasional


 

Setelah dokumen persyaratan sudah Anda siapkan dengan lengkap, langkah selanjutnya untuk mengurus Surat Hak Milik adalah datang ke kantor BPN yang lokasinya harus disesuaikan dengan lokasi lahan atau tanah yang akan Anda buat SHM-nya. Di kantor BPN, Anda dapat membeli formulir pendaftaran SHM dan membuat perjanjian dengan petugas pengukur tanah.

 

Lahan atau tanah yang akan dibuat SHM-nya harus disurvey oleh petugas pengukur tanah terlebih dahulu sebelum dilakukan pengukuran. Setelah dilakukan survey, Anda bisa mendatangi lahan atau tanah bersama dengan petugas pengukur tanah untuk dilakukan pengukuran. Petugas akan mencatat segala informasi detail seputar lahan atau tanah tersebut. Inilah proses yang kedua.



contoh surat hak milik tanah contoh sertifikat hak milik pdf sertifikat tanah contoh sertifikat tanah 2020 isi sertifikat hak milik nomor sertifikat hak milik





Menunggu SHM diterbitkan

 

 

Setelah dilakukan pengukuran lahan atau tanah, Anda akan menerima bukti pengukuran berupa Surat Ukur Tanah. Surat tersebut harus dilampirkan bersama dengan dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan sebelumnya. Tahapan ini mengharuskan Anda untuk menunggu pihak BPN menerbitkan SHM dalam waktu kurang lebih 6 bulan. 

 

Ada biaya penerbitan Surat Hak Milik didasarkan pada BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah yang dikeluarkan oleh pihak BPN. Anda harus menyiapkan sejumlah dana untuk pembayaran biaya BPHTB tersebut. 

 

Dengan mengikuti beberapa langkah di atas, maka Anda bisa menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu dengan lengkap sebelum mendatangi kantor BPN sesuai lokasi lahan atau tanah yang akan dibuat Surat Hak Milik. Dalam hal ini, Anda juga bisa menerbitkan SHM jika Anda berencana ingin membeli properti di 31sudirmanuites.com.

 

Semoga informasi mengenai tahap demi tahap mengurus SHM (Surat Hak Milik) dapat bermanfaat ya. Salam!

Postingan Terkait

1 komentar:

  1. Wahhh tetap ada biayanya juga yang untuk menerbitkan SHM ini, apakah itu sudah termasuk sertifikatnya juga ? Apakah SHM itu bentuknya sertifikat..

    BalasHapus

Terima kasih sudah mampir ke blog sederhana saya, salam hangat