Langkah-Langkah Mengurus Surat Hak Milik
Langkah-langkah Mengurus Surat Hak Milik – Selamat siang! Pada postingan kali ini
saya akan sedikit membahas tentang SHK (Surat Hak Milik). Surat Hak Milik atau
yang biasa dikenal dengan sebutan SHM adalah sebuah bukti yang kuat atas
kepemilikan penuh dari tanah atau lahan yang dipegang oleh pemiliknya. Dengan
memiliki SHM, maka tanah atau lahan tersebut tidak akan bisa diklaim oleh pihak
lain yang mengakui bahwa tanah atau lahan tersebut merupakan miliknya. Nama
orang dalam SHM adalah pemilik yang sah di mata hukum. Jadi orang tersebut
berhak sepenuhnya dan berkuasa. Orang lain tidak bisa campur tangan di
dalamnya.
Beberapa Langkah dalam Mengurus Surat Hak Milik
SHM berperan penting dalam kepemilikan aset properti seperti lahan atau tanah. Surat tersebut tidak mempunyai batasan waktu sehingga dapat diwariskan pada anak cucu secara turun temurun atau dihibahkan. Dengan bukti kepemilikan SHM, maka pemilik akan memperoleh keuntungan besar karena ketika nantinya dijual, harganya akan sangat tinggi dibandingkan dengan lahan atau tanah tanpa SHM.
Selain harga jualnya yang tinggi, pemilik
SHM juga bisa menjadikan surat berharga tersebut sebagai jaminan yang dapat
dimanfaatkan untuk melakukan pinjaman ke bank. Namun ada suatu hal yang bisa
menghilangkan hak kepemilikan SHM apabila lahan atau tanah diserahkan secara
sukarela oleh pemilik kepada negara.
Nah, untuk mengurus Surat Hak Milik,
berikut langkah-langkah yang bisa
diterapkan :
Persyaratan dokumen disiapkan dengan lengkap
Mengurus SHM mengharuskan Anda untuk
mempersiapkan beberapa dokumen penting yang menjadi persyaratan. Beberapa
dokumen tersebut antara lain KTP pribadi atau identitas diri, KK atau kartu
keluarga, SPPT PBB, SHGB atau sertifikat hak guna bangunan yang asli, IMB atau surat
izin mendirikan bangunan yang di-fotokopi, dan surat konfirmasi pernyataan
pemilik lahan.
Jika ingin mengurus SHM yang mana lahan
atau tanahnya difungsikan untuk warisan, maka ada dokumen persyaratan tambahan.
Dokumen tambahan yang menjadi persyaratan antara lain surat keterangan dari
kelurahan, AJB atau akta jual beli, surat keterangan riwayat tanah, dan surat
keterangan tidak sengketa. Jangan sampai ada satu pun dokumen yang tertinggal.
Penting semua dokumen ini dipersiapkan ya!
Datang ke kantor BPN atau Badan Pertahanan Nasional
Setelah dokumen persyaratan sudah Anda
siapkan dengan lengkap, langkah selanjutnya untuk mengurus Surat Hak Milik
adalah datang ke kantor BPN yang lokasinya harus disesuaikan dengan lokasi
lahan atau tanah yang akan Anda buat SHM-nya. Di kantor BPN, Anda dapat membeli
formulir pendaftaran SHM dan membuat perjanjian dengan petugas pengukur tanah.
Lahan atau tanah yang akan dibuat SHM-nya
harus disurvey oleh petugas pengukur tanah terlebih dahulu sebelum dilakukan
pengukuran. Setelah dilakukan survey, Anda bisa mendatangi lahan atau tanah
bersama dengan petugas pengukur tanah untuk dilakukan pengukuran. Petugas akan
mencatat segala informasi detail seputar lahan atau tanah tersebut. Inilah
proses yang kedua.
Menunggu SHM diterbitkan
Setelah dilakukan pengukuran lahan atau
tanah, Anda akan menerima bukti pengukuran berupa Surat Ukur Tanah. Surat
tersebut harus dilampirkan bersama dengan dokumen persyaratan yang telah Anda
siapkan sebelumnya. Tahapan ini mengharuskan Anda untuk menunggu pihak BPN
menerbitkan SHM dalam waktu kurang lebih 6 bulan.
Ada biaya penerbitan Surat Hak Milik
didasarkan pada BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah yang dikeluarkan oleh
pihak BPN. Anda harus menyiapkan sejumlah dana untuk pembayaran biaya BPHTB
tersebut.
Dengan mengikuti beberapa langkah di atas,
maka Anda bisa menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu dengan lengkap
sebelum mendatangi kantor BPN sesuai lokasi lahan atau tanah yang akan dibuat
Surat Hak Milik. Dalam hal ini, Anda juga bisa menerbitkan SHM jika Anda
berencana ingin membeli properti di 31sudirmanuites.com.
Semoga informasi mengenai tahap demi tahap mengurus SHM (Surat Hak Milik) dapat bermanfaat ya. Salam!
Wahhh tetap ada biayanya juga yang untuk menerbitkan SHM ini, apakah itu sudah termasuk sertifikatnya juga ? Apakah SHM itu bentuknya sertifikat..
BalasHapus