Berikut Ini Cara Mengurus STNK Hilang

Berikut Ini Cara Mengurus STNK Hilang - Di jaman sekarang dalam mengurus STNK ternyata sangat mudah lho teman-teman, apalagi sekarang sistemnya sudah serba online dan bisa dipantau dari jauh. Namun, ada beberapa hal yang harus anda persiapkan untuk mengurusi STNK hilang dan membuat STNK yang baru. Lalu bagaimana cara mengurus STNK hilang dan membuat STNK yang baru? Untuk lebih jelasnya yuk kita simak selengkapnya, ya.


cara mengurus stnk hilang bukan atas nama sendiri cara melacak stnk hilang cara mengurus stnk hilang online apakah bisa mengurus stnk hilang di kota lain



Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus STNK yang hilang :

  1. Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian

  2. KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopinya

  3. Fotokopi STNK

  4. BPKB asli dan fotokopinya

  5. Untuk kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing

Cara mengurus STNK yang hilang

  • Bawa kendaraan anda ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik

  • Fotokopi hasi tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran

  • Pemiliki datang ke loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat. Persyaratan juga dibawa seperti dokumen yang berisi keterangan keabsahan STNK, fotokopi cek fisik kendaraan

  • Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat

  • Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan

  • Jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja

  • Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Adapun biaya penerbitan STNK adalah Rp 50.000 untuk roda dua dan tiga, atau angkutan umum, serta Rp 75.000 untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih 


Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotokopi STNK



Cara mengurus STNK baru untuk mengganti STNK lama hilang dan anda tidak memiliki fotokopi karena kredit kendaraan belum lunas sebenarnya tidak jauh berbeda dengan yang biasanya. Begitupun saat BPKB masih berada di leasing, caranya hampir sama dengan yang sudah memiliki BPKB dan fotokopi lengkap. 


Cara Mengurus STNK Hilang Motor Kredit


Syarat mengurus STNK hilang yang masih proses kredit :

  • KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi

  • Fotokopi STNK yang hilang (jika ada)

  • Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat

  • BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing

  • Surat keterangan dari leasing

Adapun prosedur pengurusannya adalah sebagai berikut :

  • Langkah yang pertama bawa kendaraan anda ke kantor Samsat untuk cek fisik

  • Lalu fotokopi hasil cek fisik tersebut dan isi formulir di loket pendaftaran

  • Setelah itu urus Cek Blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), yang berisi tentang keabsahan STNK tersebut. Apakah statusnya diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan tersebut. 

  • Selanjutnya anda menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Dan jangan lupa untuk menyertakan juga semua persyaratan data serta surat keterangan hilang dari Samsat. 

  • Apabila masih ada tunggakan pajak tahunan, maka anda akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan. Namun, jika tidak ada, maka anda cukup membayar biaya pembuatan STNK baru saja sebesar Rp 100.000 untuk sepeda motor, dan Rp 200.000 untuk mobil. 

  • Langkah yang terakhir, anda tinggal menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).


Nah, semoga artikel tentang ‘Berikut Ini Cara Mengurus STNK Hilang’, semoga dapat bermanfaat dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh teman-teman ya! 



Postingan Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah mampir ke blog sederhana saya, salam hangat