Berikut Ini Cara Mengurus STNK Hilang
Berikut Ini Cara Mengurus STNK Hilang - Di jaman sekarang dalam mengurus STNK ternyata sangat mudah lho teman-teman, apalagi sekarang sistemnya sudah serba online dan bisa dipantau dari jauh. Namun, ada beberapa hal yang harus anda persiapkan untuk mengurusi STNK hilang dan membuat STNK yang baru. Lalu bagaimana cara mengurus STNK hilang dan membuat STNK yang baru? Untuk lebih jelasnya yuk kita simak selengkapnya, ya.
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus STNK yang hilang :
Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian
KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopinya
Fotokopi STNK
BPKB asli dan fotokopinya
Untuk kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing
Cara mengurus STNK yang hilang
Bawa kendaraan anda ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik
Fotokopi hasi tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran
Pemiliki datang ke loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat. Persyaratan juga dibawa seperti dokumen yang berisi keterangan keabsahan STNK, fotokopi cek fisik kendaraan
Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat
Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan
Jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja
Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Adapun biaya penerbitan STNK adalah Rp 50.000 untuk roda dua dan tiga, atau angkutan umum, serta Rp 75.000 untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih
Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotokopi STNK
Cara mengurus STNK baru untuk mengganti STNK lama hilang dan anda tidak memiliki fotokopi karena kredit kendaraan belum lunas sebenarnya tidak jauh berbeda dengan yang biasanya. Begitupun saat BPKB masih berada di leasing, caranya hampir sama dengan yang sudah memiliki BPKB dan fotokopi lengkap.
Cara Mengurus STNK Hilang Motor Kredit
Syarat mengurus STNK hilang yang masih proses kredit :
KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
Fotokopi STNK yang hilang (jika ada)
Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat
BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing
Surat keterangan dari leasing
Adapun prosedur pengurusannya adalah sebagai berikut :
Langkah yang pertama bawa kendaraan anda ke kantor Samsat untuk cek fisik
Lalu fotokopi hasil cek fisik tersebut dan isi formulir di loket pendaftaran
Setelah itu urus Cek Blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), yang berisi tentang keabsahan STNK tersebut. Apakah statusnya diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan tersebut.
Selanjutnya anda menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Dan jangan lupa untuk menyertakan juga semua persyaratan data serta surat keterangan hilang dari Samsat.
Apabila masih ada tunggakan pajak tahunan, maka anda akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan. Namun, jika tidak ada, maka anda cukup membayar biaya pembuatan STNK baru saja sebesar Rp 100.000 untuk sepeda motor, dan Rp 200.000 untuk mobil.
Langkah yang terakhir, anda tinggal menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Nah, semoga artikel tentang ‘Berikut Ini Cara Mengurus STNK Hilang’, semoga dapat bermanfaat dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh teman-teman ya!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah mampir ke blog sederhana saya, salam hangat