Persyaratan dan Cara Daftar UMKM Secara Online Tahun 2021

 

Persyaratan dan Cara Daftar UMKM Secara Online Tahun 2021 Seperti yang kita tahu bahwa pemerintah terus mengupayakan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Salah satunya dengan memberikan bantuan kepada pelaku UMKM, seperti BPUM yakni Bantuan Produktif Usaha Mikro. Maka, salah satu syarat untuk menerima BPUM adalah terdafatar sebagai pelaku UMKM serta memiliki SKU (Surat Keterangan Usaha). Soalnya aku dulu juga begitu, tetapi sampai saat ini belum dapet sih bantuan BPUM-nya. Tetapi buat kamu yang mau tahu  bagaimana cara daftar UMKM, lumayan kan dapet modal usaha. Intip selengkapnya ulasan di bawah ya!



daftar online umkm 2021 link daftar online umkm daftar blt umkm online
daftar online umkm 2021



 

Semenjak pandemi menghantam Indonesia, ekonomi masyarakat semakin tersungkur. Pemerintah pun berharap UMKM ikut turun tangan dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi seperti sekarang ini.

 

 

Baca juga : beli domain murah dimana tempatnya?

 

 

Nah, sebelumnya Anda bisa mendaftarkan usaha Anda menjadi UMKM. Pendaftarannya sendiri bisa dilakukan secara online melalui situs BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) atau melalui link Lembaga OSS - BKPM | Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Perizinan tersebut menggunakan sistem Online Single Submission yang telah terintegrasi secara elektronik.

 

Pengertian UMKM

 

UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah merupakan sebuah istilah atau sebutan untuk usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh perseorangan, home industry atau beberapa orang yang memiliki  batasan, baik itu berupa omset setiap tahunnya, aset dan karyawnan yang dimiliki sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam UU No. 20 tahun 2008.

 

Kriteria sebuah usaha mirko adalah usaha yang memiliki aset maksimal Rp. 50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan usaha. serta memiliki omzet maksimal Rp. 300.000.000 per tahun.

 

Kemudian usaha kecil adalah usaha yang mempunyai aset bersih Rp. 50.000.000 – Rp. 500.000.000. dan hasil penjualan mencapai Rp. 300.000.000 hingga Rp. 2.500.000 setiap tahunnya.

 

Sementara usaha menengah adalah usaha yang memiliki aset bersih Rp. 500.000.000 – Rp. 10.000.000.000 tidak termausk tanah dan bangunan tempat usaha. Serta memiliki omset penjualan mecapai Rp. 2,5 miliar hingga Rp. 50 miliar setiap tahunnya.

 

 

Syarat Mendaftar UMKM

 


daftar-online-umkm 2021 link daftar online umkm daftar blt umkm online
cara daftar umkm secara online




Sebelum mendaftar UMKM, tentu saja Anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang kemudian diajukan kepada pengusul BPUM. Hal ini sama halnya dengan Anda mendaftar pada sebuah organisasi resmi lainnya, pasti diharuskan memenuhi beberapa persyaratan, yakni beberapa informasi pribadi, antara lain:

 

-          NIK yaitu Nomor Induk Kependudukan.

-          Nama lengkap pemilik usaha.

-          Alamat tempat tinggal yang lengkap sesuai dengan yang tertera pada KTP.

-          Bidang usaha yang sedang dijalankan. Bagi Anda yang memiliki usaha lebih dari satu, Anda dapat menyebutkannya.

-          Nomor telepon pemilik usaha yang aktiv da bisa dihubungi.

 

Selain informasi di atas, syarat mutlak bagi Anda yang ingin mendaftar UMKM adalah harus memenuhi ketentuan di bawah ini:

 

-          Merupakan Warna Negara Indonesia dan bukan warga negara asing.

-          Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)

-          Mempunyai usaha berskala mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, sebagai lampiran.

-          Pemilik usaha bukan merupakan pegawai BUMN atau BUMD dan bukan TNI atau Polri maupun ASN.

-          Tidak sedang menerima kredit/pinjaman atau pembiayaan dari KUR dan perbankan.

-          Bagi pelaku usaha mikro yang memunyai KTP dan domisili usaha yang berbeda tempat, maka dapat melampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha) yang bisa diurus di RT atau RW setempat.

 

 

Setelah syarat-syarat di atas terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah mengesahkan syarat yang telah dipersiapkan ke pengusul BPUM yang bisa Anda pilih, antara lain:

 

 

-          Koperasi yang sudah ditetapkan dan disahkan sebagai Badan Hukum.

-          Dinas yang membidangi Koperasi serta UKM pada wilayah setempat.

-          Perbankan serta perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

 

 

Cara Daftar UMKM Secara Online



Beberapa hal yang perlu Anda lakukan untuk mendaftar sebagai UMKM adalah sebagai berikut:

 

daftar-online-umkm 2021 link daftar online umkm daftar blt umkm online
link daftar online umkm


 

A.   Login

 

 

1.     Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah login akun di https://oss.go.id .

2.    Jika Anda belum memiliki akun, Anda harus membuat akun terlebih dahulu menggunakan email, password atau nomor telepon dan data lain. kemudian langsung login melalui link di atas.

3.    Jika sudah berhasil masuk ke halaman, kemudian klik Perizinan lalu pilih Perseorangan, dilanjutkan:

-          Pilih tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro untuk Anda yang memiliki usaha skala mikro.

-          Pilih tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk Anda yang memiliki usaha perseorangan dalam skala kecil. NIB adalah Nomor Induk Berusaha.

 

B.    Proses NIB serta Izin Usaha

 

 

1.     Pemilik UMKM harus melengkapi semua informasi yang masih kosong pada formulir Data Profil. Jika sudah, klik Simpan kemudian Lanjutkan.

2.    Adapun yang harus dilakukan dalam mengisi formulir Data Usaha yaitu:

-          Tap tombol Tambah Usaha.

-          Lengkapi semua data yang diperlukan pada formulir tersebut.

-          Tap Simpan dan Lanjutkan.

-          Bagi Anda yang memiliki usaha lebih dari satu, tidak perlu khawatir. Pemilik usaha dapat menggunggah semua usahanya dengan memilih Tambah Usaha dan masukkan semua usaha yang dimiliki.

3.    Bagi Anda pemilik usaha berskala kecil, dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan pada formulir Komitmen Prasarana Usaha. Jika sudah, pilih Selanjutnya.

4.    Setelah melakukan hal di atas, cara daftar UMKM selanjutnya yaitu melihat rangkuman atau melakukan preview terkait data NIB serta Izin Usaha yang telah diisi dan Izin Lokasi, Izin Lingkungan serta Izin Usaha pada Draft NIB dan Izin Usaha. jika dirasa sudah yakin dan benar, centang pada kotak disclaimer dan tap Proses NIB.

5.    Pemilik usaha bisa melihat dokumen Izin Lokasi, NIB, Izin Usaha dan juga Izin Lingkungan pada Output NIB dan Izin Usaha. Selanjutnya, pemilik usaha bisa mencetak Izin Usaha dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.

 

C.    Proses Izin Komersial atau Operasional

 

 

1.     Bagi pemilik UMKM yang memerlukan Izin Kompersial / Operasional bisa pilih menu Permohonan, IUMK kemudian pilih Izin Komersial//Operasional.

2.    Pilih nomor NIB atau Nama Kegiatan Usaha lalu tap Pilih NIB.

3.    Setelah hal tersebut berhasil Anda lakukan, maka akan muncul daftar kegiatan usaha milik Anda lalu bisa tap Pilih Kegiatan Usaha.

4.    Pemilih usaha skala kecil atau mikro dapat memilih Izin Komersial. Operasional di tampilan formulir Izin Komersial/Operasional. Kemudian pemilih UMKM diwajibkan melengkapi semua data yang diperlukan. Jika sudah, klik Lanjut dan Simpan.

5.    Pelaku usaha skala kecil atau mikro dapat melihat draft Izin Komersial/Operasional dengan memilih Preview Izin di tampilan Draft Izin Komersial/Operasional. Kemudian klik Lanjut dan Simpan.

6.    Langkah terakhir dalam cara daftar UMKM adalah dengan memilih Preview Izin Komersial/Operasional yang sudah diterbitkan OSS di tampilan Output Izin Komersial/Operasional.

 

UMKM adalah usaha miko kecil menengah yang dijalankan oleh perseorangan atau badan yang memenuhi kriteria sebagaimana terkandung dalam UU No. 20 tahun 2008. Salah satu upaya pemerintah untuk mebangkitkan lagi perekonomian di masa pandemi adalah dengan memberdayakan serta memberikan BLT (Bantuan Langsung Tunai) kepada pelaku UMKM.

Cara daftar UMKM dapat Anda lakukan secara online dengan memenuhi beberapa persyaratan dan informasi data diri pribadi untuk disahkan kepada pengusul BPUM pilihan Anda. Kemudian login, dan lakukan perizinan NIB serta perjinan komersial pada platform https://oss.go.id. Mudah bukan? Ikutin aja step by stepnya, selamat mencoba!

Postingan Terkait

16 komentar:

  1. Selama pandemi yaa, bisa dibilang aku jd rajin ngubek2 segala sesuatu dari website/IG para UMKM. Rasanya seneeeng aja kalo Nemu suatu produk, buatan lokal, harga bersahabat tp kualitasnya bagus. Aku biasanya pasti bantu dengan memposting di medsos dan blog ku. Berharap bisa membantu utk mengenalkan produk mereka ke temen2ku dan circle medsos ku juga :).

    Di saat begini, bukan cuma pemerintah yg hrs membantu, tp kita sebagai konsumen, sebaiknya juga pilih belanja dr para UMKM kayak mereka :)

    BalasHapus
  2. Pandemi ini dampaknya besar sekali. Sebagai pelaku UKM , saya tau rasanya bagaimana tersungkurnya usaha di masa pandemi ini. Terima kasih sudah berbagi informasi. Sepertinya saya akan daftar juga..

    BalasHapus
  3. MasyaAllah tulisannya lengkap dan bermanfaat banget Mbak Nyi! Apalagi di masa pandemi gini pasti lagi banyak yang nyari informasi tentang UMKM gini. Semoga ya Indonesia bangkit lagi gairah UMKM-nya, baik dari pembeli maupun penjual

    BalasHapus
  4. Sebagai UMKM yang resmi memang banyak hal yang perlu diurus ya kak. Tapi semakin ke sini sepertinya banyak hal yang dimudahkan juga. Sayang sekali jika banyak produk dan usaha yang bagus serta patut diperhitungkan, tetapi tidak resmi sebagai UMKM. Semangat selalu untuk pejuang UMKM.

    BalasHapus
  5. Pandemi ini memang melahirkan tantangan signifikan untuk beberapa UMKM. Tapi gak hanya perusahaan kecil ya, perusahaan besar juga. Semoga dengan adanya bantuan ini, bisa menyuntikan modal dan UMKM bisa bernapas lagi

    BalasHapus
  6. Alhamdulillah ya kalo program pemerintah ini banyak membantu. Semoga diadakan terus

    BalasHapus
  7. kesempatan baik agi para UMKM suapaya dapat suntikan dana yang lumayan buat kemajuan usaha masing-masing. tinggal mengikuti arahan Nyi Penengah seperti di atas aja ya buat daftar

    BalasHapus
  8. pendaftaran secara online ini sangat memudahkan ya kak. apalagi di zaman pandemi ini. memudahkan banget sih bisa dilakukan dari rumah dan cepat selama persyaratan lengkap

    BalasHapus
  9. di tengah pandemi seperti ini, semakin bertambah banyak UMKM yang bermunculan tapi kurang tahu bagaimana untuk mendapatkan tambahan biaya usaha untuk tetap survive. Semoga dengan adanya pendaftaran online ini semakin mempermudah dan membantu para pemilik usaha.

    BalasHapus
  10. Ntap, jd UMKM bisa daftar sendiri untuk diakui produk dan usahanya ya. Aku cukup suka sama produk UMKM, inovasi sederhana tp produknya cukup berkualitas.

    Sering aku beli produk UMKM buat kebutuhan sepedaku, kek keranjang, tas sepeda dsb

    BalasHapus
  11. Syukurlah pemerintah memberikan bantuan ya mbak, mendaftarnya pun kini dengan cara online. Cukup memudahkan. Semoga bantuannya tepat sasaran.

    BalasHapus
  12. Masya Allah tulisannya lengkap dan runut, berguna banget buat para pelaku UMKM nih. Saya juga termasuk memiliki usaha kecil, tapi sampe sekarang belum tergerak untuk daftar ya karena mikirnya ribet nih pasti, Baca ini satu per satu, kok rasa-rasanya bisa ya urusnya

    BalasHapus
  13. Wah bisa secara online ya daftar umkm ini. Kudu dikasih tahu nih temenku yang ikut umkm. Selama ini tahunya daftar langsung. Noted mbak.

    BalasHapus
  14. Nyi,
    Mau tanya dong.
    Kenapa sampai sekarang BPUM-nya belum cair?
    Apakah tersandung persyaratan atau apa?

    BalasHapus
  15. Semangaaat~
    Ternyata memang kalau memiliki sebuah usaha, harus didaftarkan ya...
    Ini menambah semangat dan semoga memajukan para UMKM juga.

    BalasHapus
  16. Pas pandemi seperti ini, pendaftaran online seperti sungguh sangat memudahkan para pelaku UMKM. cara daftarnya pun gampang ya mbak

    BalasHapus

Terima kasih sudah mampir ke blog sederhana saya, salam hangat